PENYALAHGUNAAN
ALKOHOL DAN OBAT TERLARANG
A. PENGERTIAN ALKOHOL
Alkohol adalah zat penekan
susuan syaraf pusat meskipun dalam jumlah kecil mungkin mempunyai efek
stimulasi ringan. Bahan psikoaktif yang terdapat dalam alkohol adalah etil
alkohol yang diperoleh dari proses fermentasi madu, gula sari buah atau umbi
umbian. Nama yang populer : minuman keras (miras), kamput, tomi (topi miring),
cap tikus , balo dll. Minuman beralkohol mempunyai kadar yang berbeda-beda,
misalnya bir dan soda alkohol ( 1-7% alkohol), anggur (10-15% alkohol) dan
minuman keras yang biasa disebut dengan spirit (35 – 55% alkohol). Konsentrasi
alkohol dalam darah dicapai dalam 30 – 90 menitsetelah diminum. Di Indonesia
penjualan minuman beralkohol di batasi dan yang boleh membeli adalah mereka
yang telah berumur 21 tahun. Beberapa etnik di Indonesia menggunakan minuman
beralkohol pada acara tertentu dalam jumlah yang sedikit. Mereka juga
memproduksi minuman beralkohol dengan nama yang bermacam ragam misalnya : tuak,
minuman cap tikus, ciu dll.
B. PENGARUH ALKOHOL
Pengaruh Terhadap Tubuh (Fisik dan Mental) - Pengaruh alkohol terhadap
tubuh bervariasi, tergantung pada beberapa faktor yaitu : - Jenis dan jumlah
alkohol yang dikonsumsi - Usia, berat badan, dan jenis kelamin - Makanan yang
ada di dalam lambung - Pengalaman seseorang minum- minuman beralkohol - Situasi
dimana orang minum – minuman beralkohol Pengaruh jangka pendek Walaupun
pengaruh terhadap individu berbeda – beda, terdapat hubungan antara konsentrasi
alkohol di dalam darah (Blood Alkohol Concentration – BAC) dan efeknya.
Euphoria ringan dan stimulasi terhadap perilaku lebih aktif seiring dengan
meningkatnya konsentrasi alkohol di dalam darah. Sayangnya orang banyak
beranggapan bahwa penampilan mereka menjadi lebih baik dan mereka mengabaikan
efek buruknya. Resiko intoksikasi (”mabuk”) Gejala intoksikasi alkohol yang
paling umum adalah ”mabuk”, ”teler” sehingga dapat menyebabkan cedera dan
kematian. Penurunan kesadaran seperti koma dapat terjadi pada keracunan alkohol
yang berat demikian juga henti nafas dan kematian. Selain kematian, efek jangka
pendek alkohol dapat menyebabkan hilangnya produktifitas kerja (misalnya ”teler,
kecelakaan akibat ngebut). Sebagai tambahan, alkohol dapat menyebabkan perilaku
kriminal. 70 % dari narapidana menggunakan alkohol sebelum melakukan tindak
kekerasan dan lebih dari 40 % kekerasan dalam rumah tangga dipengaruhi oleh
alkohol. Pengaruh Jangka Panjang Mengkonsumsi alkohol berlebiha dalam jangka
panjang dapat menyebabkan : - Kerusakan jantung - Tekanan Darah Tinggi - Stroke
- Kerusakan hati - Kanker saluran pencernaan - Gangguan pencernaan lainnya
(misalnya tukak lambung) - Impotensi dan berkurangnya kesuburan - Meningkatnya
resiko terkena kanker payudara - Kesulitan tidur - Kerusakan otak dengan
perubahan kepribadian dan suasana perasaan - Sulit dalam mengingat dan
berkonsentrasi
PENGARUH ALKOHOL PADA PERILAKU
·
Konsentrasi alkohol dalam darah Pengaruh yang
ditimbulkan Perasaan segar (well-being) Sampai dengan 0.50 g% · Banyak bicara ·
Santai · Lebih percaya diri Risiko rendah
·
0.05 – 0.08 g % · Banyak bicara · Bertindak dan
lebih merasa · percaya diri · Berkurangnya kemampuan untuk berfikir dan
bergerak · Berkurangnya rasa malu Risiko sedang
·
0.08 – 0.15 g % · Bicara cadel · Berkurangnya
keseimbangan · dan koordinasi tubuh · Refleks menjadi lambat · Penglihatan
kabur · Emosi yang labil · Mual, muntah -muntah Risiko tinggi
·
0.15 – 0.30 g % · Tidak dapat berjalan tanpa ·
bantuan · Apatis, mengantuk · Kesulitan bernafas · Tidak dapat mengingat
beberapa kejadian · Tidak dapat mengendalikan buang air kecil · Kemungkinan
kehilangan kesadaran · Koma · Kematian Kematian
·
0.3 g % Toleransi dan Ketergantungan Pengguna
alkohol yang terus menerus dapat mengalami toleransi dan ketergantungan.
Toleransi adalah peningkatan penggunaan alkohol dari jumlah yang kecil menjadi
lebih besar untuk mendapatkan pengaruh yang sama. Sedangkan ketergantungan adalah
keadaan dimana alkohol menjadi bagian yang penting dalam kehidupannya, banyak
waktu yang terbuang karena memikirkan (cara mendapatkan, mengkonsumsi dan
bagaimana cara berhenti).
Pengguna alkohol akan mengalami kesulitan
bagaimana cara menghentikan atau mengendalikan jumlah alkohol yang dikonsumsi.
Gejala Putus Alkohol Seseorang yang mengalami ketergantungan secara fisik
terhadap alkohol akan mengalami gejala putus alkohol apabila menghentikan atau
mengurangi penggunaannya. Gejala biasanya terjadi mulai 6 – 24 jam setelah
minum yang terakhir. Gejala ini dapat berlangsung selama 5 hari, diantaranya
adalah : 1. Gemetar 2. Mual 3. Cemas 4. Depresi 5. Berkeringat yang banyak 6.
Nyeri kepala 7. Sulit tidur (berlangsung beberapa minggu)
C. NARKOBA DAN JENIS-JENISNYA
Narkoba (singkatan dari
Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya) adalah bahan/zat
yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup,
maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan
perilaku seseorang. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi ) fisik
dan psikologis. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau
bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan
ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997). Yang termasuk jenis Narkotika
adalah : Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko),
opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta
campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika,
yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat
yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang
No. 5/1997). Zat yang termasuk psikotropika antara lain: Sedatin (Pil BK),
Rohypnol, Magadon, Valium, Mandarax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon,
Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic
Alis Diethylamide), dsb.
Dari segi efek
dan dampak yang ditimbulkan pada para pemakai narkoba dapat dibedakan menjadi 3
(tiga) golongan :
1. Upper
Upper adalah jenis narkoba yang membuat si pemakai menjadi aktif seperti
sabu-sabu, ekstasi dan amfetamin.
2. Downer
Downer adalah golongan narkoba yang dapat membuat orang yang memakai jenis
narkoba itu jadi tenang dengan sifatnya yang menenangkan / sedatif seperti obat
tidur (hipnotik) dan obat anti rasa cemas.
3.
Halusinogen Halusinogen adalah napza yang beracun karena lebih menonjol sifat
racunnya dibandingkan dengan kegunaan medis.
D. DAMPAK
PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Dampak penyalahgunaan narkoba pada seseorang sangat tergantung pada
jenis narkoba yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi
pemakai. Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik,
psikis maupun sosial seseorang. Dampak Fisik: Gangguan pada system syaraf
(neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan
syaraf tepi. Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti:
infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah. Gangguan pada kulit
(dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi, eksim Gangguan pada
paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas,
pengerasan jaringan paru-paru. Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah,
murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur.
Dampak terhadap kesehatan
reproduksi adalah gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon
reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual.
Dampak terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain
perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak
haid). Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum
suntik secara bergantian, risikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis
B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya. Penyalahgunaan narkoba
bisa berakibat fatal ketika terjadi Over Dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi
kemampuan tubuh untuk menerimanya.
Over dosis bisa menyebabkan
kematian Dampak Psikis: Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah
Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga Agitatif, menjadi
ganas dan tingkah laku yang brutal Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan
tertekan Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri
Dampak Sosiai: Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh
lingkungan Merepotkan dan menjadi beban keluarga Pendidikan menjadi terganggu,
masa depan suram Dampak fisik, psikis dan sosial berhubungan erat.
Ketergantungan fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila
terjadi putus obat (tidak mengkonsumsi obat pada waktunya) dan dorongan
psikologis berupa keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi (sugest). Gejata
fisik dan psikologis ini juga berkaitan dengan gejala sosial seperti dorongan
untuk membohongi orang tua, mencuri, pemarah, manipulatif, dll.
E. UPAYA PENANGGULANGAN
Upaya pre-emtif
1. Memberikan
bimbingan dan penyuluhan serta bimbingan untuk taat beragama serta patuh
terhadap hukum kepada semua lapisan masyarakat secara selektif dan prioritas.
2. Melaksanakan bimbingan serta menyalurkan
kegiatan masyarakat terutama generasi muda yang ada kepada kegiatan positif seperti
olahraga, kesenian dan lain-lain.
3. Melaksanakan
kegiatan edukatif dengan sasaran menghilangkan faktor-faktor peluang, pola
hidup bebas Narkoba dan penerangan secara dini terhadap penyalahgunaan Narkoba.
Upaya preventif
1. Melaksanakan
pengawasan secara berjenjang oleh orang tua maupun tenaga pendidik terhadap
putra-putri dan keluarga baik di lingkungan urmah sampai lingkungan yang lebih
luas.
2. Mengadakan
penertiban/lokalisir pengguna minuman keras pada tempat keramaian termasuk pada
ijin penjualan.
3. Memperketat
pengawasan, patroli pada tempat rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap
Narkoba.
Upaya penegakan hukum
1. Melakukan
penyelidikan dan menindak dengan melibatkan instansi terkait dan partisipasi
masyarakat secara swakarsa dan terkoordinasi.
2. Melakukan
proses hukum bagi pelaku penyalahgunaan danperedaran gelap Narkoba secara
obyektif, transparan, cepat, tepat tuntas dan adil oleh penegak hukum yang
profesional dan bertanggung jawab.
3. Memutuskan jalur peredaran gelap narkoba
4. Mengungkapkan
jaringan peredaran gelap Narkoba
5. Melaksanakan
terapi dan rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan Narkoba.