Minggu, 13 Mei 2012 | By: Prastzya

Tipe-tipe Kejahatan


TIPE- TIPE KEJAHATAN
Menurut Light,Keller,dan Calhoun (1989); kejahatan dibedakan menjadi :
A. Kejahatan tanpa Korban (crimes without victims)
Yaitu kejahatan yang tidak membawa korban tetapi dianggap sebagai perbuatan tercela oleh masyarakat ataupun kelompok yang berkuasa. Contoh: mabuk-mabukan,pecandu narkoba.

B. Kejahatan Terorganisasi (organized crime)
Yaitu komplotan berkesinambungan untuk memperoleh uang atau kekuasaan dengan jalan menghindari hukum melalui penyebaran rasa takut atau melalui korupsi. Contoh: monopoli secara tidak sah atas jasa tertentu,pemutaran uang hasil kejahatan dalam bentuk saham.
C. Kejahatan Organisasi Transnasional (transnasional organized crime)
Yaitu kejahatan terorganisasi yang melampaui batas negara yang dilakukan oleh organisasi-organisasi dengan jaringan global.Contoh: penyelundupan senjata dan mesiu.
D. Kejahatan Kerah Putih (white-collar crime)
Yaitu kejahatan yang dilakukan oleh orang terpandang atau orang yang berstatus tinggi dalam rangka pekerjaannya.Contoh: penggelapan uang perusahaan
E. Corporate Crime
Yaitu kejahatan yang dilakukan atas organisasi formal dengan tujuan menaikkan keuntungan dan menekan kerugian.Dibedakan menjadi 4 jenis antara lain: kejahatan terhadap konsumen,publik,pemilik perusahaan,dan karyawan.
- Menurut Giddens (1989); kejahatan dibedakan menjadi:
A. Governmental Crime
Yaitu kesalahan moral oleh para pejabat pemerintah yang membawa dampak mengerikan.
B. Cybercrime
Yaitu kejahatan berupa penyebarluasan virus komputer melalui internet dengan maksud mengubah ataupun merusak sistem informasi organisasi yang bergabung dengan internet.



0 komentar:

Posting Komentar